Kamis, 09 November 2017

Evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Di Sekolah Dasar

EVALUASI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Evaluasi kurikulum pada dasarnya adalah sebagai suatu proses menggumpulkan berbagai informasi dalam rangka membuat suatu keputusan tentang program pendidikan. Artinya, melalui evaluasi apakah suatu program pendidikan perlu ditambahkan, dikurangi atau mungkin diganti.
A. Konsep Dasar KTSP
Sebelum melaksanakan evaluasi terhadap suatu kurikulum dalam hal ini KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) perlulah diketahui tentang hal-hal yang bersangkutan dengan kurikulum itu sendiri, agar evaluasi dapat dilaksanakan secara menyeluruh berdasarkan kurikulum dimaksud.
Dalam Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan itu meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Menurut Undang-Undang SNP Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dalam hal ini merujuk pada undang-undang satuan pendidikan adalah sekolah. Untuk selanjutnya mengembangkan KTSP dilakukan oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan/kantor Depag Kab/Kota untuk Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Penekanan KTSP adalah pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) dan tugas-tugas dengan standar performasi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa yang berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Perangkat standar program pendidikan ini hendaknya dapat mengantarkan siswa untuk memiliki kompetensi pengetahuan, dan nilai-nilai yang digunakan dalam berbagai bidang kehidupan.
Sejatinya, KTSP merupakan kurikulum yang merefleksi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang merujuk kepada konsep pendidikan yang dikemukakan oleh Bloom, yang pada gilirannya dapat meningkatkan potensi peserta didik secara optimal. Oleh karenanya, kurikulum yang disusun dapat menumbuhkan proses pembelajaran di sekolah berorientasi pada penguasaan kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan secara integratif. Prinsip pengembangannya adalah mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan (berisi prinsip-prinsip pokok, bersifat fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman) dan pengembangannya melalui proses akreditasi yang memungkinkan mata pelajaran dapat dimodifikasi sesuai dengan tuntutan yang berkembang. Dengan demikian, kurikulum ini merupakan pengembangan dari pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat, untuk melakukan suatu keterampilan atau tugas dalam bentuk kemahiran dan rasa tanggung jawab. Lebih jauh lagi, kurikulum ini merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan sejumlah kompetensi tertentu, sehingga setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, siswa diharapkan mampu menguasai serangkaian kompetensi dan menerapkannya dalam kehidupan kelak

B. Dasar Kebijakan dan Karakteristik KTSP
Berkaitan dengan kurikulum baru untuk menggantikan kurikulum 1994 dan merevisi kurikulum 2004 (KBK) pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, untuk pelaksanaan kedua Permen di atas pemerintah melalui Depdiknas mengeluarkan Permen Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 tersebut di atas. Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Pasal 1 ayat 3 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP (Pasal 1 ayat 4 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006). Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah (Pasal 1 ayat 5 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006).
Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, dengan berbagai tahapan.
KTSP menekankan pada kemampuan yang harus dicapai, dan dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kemampuan lulusan yang harus dinyatakan dengan standar kompetensi, yaitu kemampuan minimal apa yang harus dicapai lulusan. Standar kompetensi lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat regional maupun global, karena persaingan sumber daya manusia. Karateristik kurikulum ini adalah: (1) hasil belajar dinyatakan dengan kemampuan atau kompetensi yang dapat didemonstrasikan atau ditampilkan; (2) semua peserta didik harus mencapai ketuntasan belajar, yaitu menguasai semua kompetensi dasar; (3) kecepatan belajar peserta didik tidak sama; (4) penilaian menggunakan acuan kriteria; (5) ada program remedial, pengayaan, dan percepatan; (6) tenaga pengajar atau atau pendidik merancang pengalaman belajar peserta didik; (7) tenaga pengajar sebagai fasilitator; (8) pembelajaran mencakup aspek afektif yang terintegrasi dalam semua bidang studi

C. Hasil Survey dan Evaluasi
Berdasarkan survey yang dilakukan di SD N 105/IV Kota Jambi, pada penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan penulis membagi fokus penelitian pada beberapa komponen diantaranya :
1.     Pada pelaksanaan/ penerapan KTSP sudah sesuai dengan perencanaan. Namun pelaksanaan pembelajaran masih belum sepenuhnya berdasarkan waktu yang ditentukan pada RPP. Hasil survey yang dilakukan masih tampak guru kelas rendah sebagian masih belum menggunakan pendekatan tematik. Pada perancangan Rpp sebagian kecil guru masih belum melakukan pengembangan dan inovasi, pada penerapanya RPP kadang kala masih belum disesuaikan dengan keadaan dan kondisi siswa sehingga dalam penerapannya siswa masih mengalami kesulitan dalam melaksanakan pembelajaran.  Dalam pembelajaran sebagian guru sudah menggunakan media pembelajaran. Pada desain kelas masih tampak menggunakan desain konvensional sehingga guru menjadi pusat pembelajaran.  
2.     Pada Penilaian kelas, guru telah melalukan berbagai penilaian seperti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam kompetensi dasar tertentu. Ulangan harian terdiri dari seperangkat soal yang harus dijawab para peserta didik, dan tugas-tugas terstruktur yang berkaitan dengan konsep yang sedang dibahas. Ulangan harian minimal dilakukan tiga kali setiap semester.
3.     Pada proses penilaian, setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
4.     Pengawas dan kepala sekolah telah melakukan pengawasan KTSP melalui kegiatan supervisi.
5.     Pada kegiatan pendampingan, pengawas dan kepala sekolah telah melakukan tugasnya hal ini terlihat pada pendampingan yang dilakukan dua kali dalam satu bulan dilakukanya pendampingan guru yang mengalami kendala dalam penerapan KTSP.
6.     Pada faktor pendukung penerapan KTSP seperti tersedianya sarana prasarana disekolah. Di SD N 105/IV pada sarana prasarana masih harus ditambah lagi, karena dengan adanya sarana prasarana dapat memudahkan guru dan siswa dalam proses pembelajaran.
7.     Penilaian program dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian KTSP dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesuaiannya dengan tuntuntan perkembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.
8.     Kerja sama antara sekolah dan komite telah terjalin erat dalam pelaksanaan KTSP.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa evaluasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum. Melalui evaluasi, dapat ditentukan nilai dan arti kurikulum sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan apakah suatu kurikulum perlu dipertahankan atau tidak, dan bagian – bagian mana yang harus disempurnakan. Evaluasi merupakan komponen untuk melihat efektivitas pencapaian tujuan. Dalam konteks kurikulum, evaluasi dapat berfungsi untuk mengetahui apakah tujuan yang telah ditetapkan telah tercapai atau belum, atau evaluasi digunakan sebagai umpan balik dalam perbaikan strategi yang ditetapkan. Kedua fungsi tersebut menurut Scriven (1967) adalah evaluasi sebagai fungsi sumatif dan evaluasi sebagai fungsi formatif. Evaluasi sebagai alat untuk melihat keberhasilan pencapaian tujuan dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu tes dan nontes.
Refrensi :

BSNP, 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta

Evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Di Sekolah Dasar

EVALUASI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Evaluasi kurikulum pada dasarnya adalah sebagai suatu proses menggumpulkan berbagai informas...