EVALUASI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Evaluasi kurikulum pada dasarnya adalah sebagai suatu proses
menggumpulkan berbagai informasi dalam rangka membuat suatu keputusan tentang
program pendidikan. Artinya, melalui evaluasi apakah suatu program pendidikan
perlu ditambahkan, dikurangi atau mungkin diganti.
A. Konsep Dasar KTSP
Sebelum melaksanakan evaluasi
terhadap suatu kurikulum dalam hal ini KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan) perlulah diketahui tentang hal-hal yang bersangkutan dengan
kurikulum itu sendiri, agar evaluasi dapat dilaksanakan secara menyeluruh
berdasarkan kurikulum dimaksud.
Dalam Sistem Pendidikan Nasional,
dinyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Tujuan itu meliputi tujuan pendidikan nasional
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan
dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan
untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi
yang ada di daerah. Menurut Undang-Undang SNP Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. Dalam hal ini merujuk pada undang-undang
satuan pendidikan adalah sekolah. Untuk selanjutnya mengembangkan KTSP
dilakukan oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan/kantor
Depag Kab/Kota untuk Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Penekanan KTSP adalah pada
pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) dan tugas-tugas dengan standar
performasi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa yang
berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Perangkat standar
program pendidikan ini hendaknya dapat mengantarkan siswa untuk memiliki
kompetensi pengetahuan, dan nilai-nilai yang digunakan dalam berbagai bidang
kehidupan.
Sejatinya, KTSP merupakan kurikulum
yang merefleksi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang merujuk kepada konsep
pendidikan yang dikemukakan oleh Bloom, yang pada gilirannya dapat meningkatkan
potensi peserta didik secara optimal. Oleh karenanya, kurikulum yang disusun
dapat menumbuhkan proses pembelajaran di sekolah berorientasi pada penguasaan
kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan secara integratif. Prinsip
pengembangannya adalah mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan (berisi
prinsip-prinsip pokok, bersifat fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman) dan
pengembangannya melalui proses akreditasi yang memungkinkan mata pelajaran
dapat dimodifikasi sesuai dengan tuntutan yang berkembang. Dengan demikian,
kurikulum ini merupakan pengembangan dari pengetahuan, pemahaman, kemampuan,
nilai, sikap dan minat, untuk melakukan suatu keterampilan atau tugas dalam
bentuk kemahiran dan rasa tanggung jawab. Lebih jauh lagi, kurikulum ini
merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan sejumlah
kompetensi tertentu, sehingga setelah menyelesaikan jenjang pendidikan
tertentu, siswa diharapkan mampu menguasai serangkaian kompetensi dan
menerapkannya dalam kehidupan kelak
B. Dasar Kebijakan dan Karakteristik KTSP
Berkaitan dengan kurikulum baru
untuk menggantikan kurikulum 1994 dan merevisi kurikulum 2004 (KBK) pemerintah
melalui Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah. Sementara itu, untuk pelaksanaan kedua Permen di atas pemerintah
melalui Depdiknas mengeluarkan Permen Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 tersebut di atas.
Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Pasal
1 ayat 3 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006. Satuan pendidikan dasar dan
menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP (Pasal 1 ayat 4 Permen
Diknas Nomor 24 Tahun 2006). Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan
pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah (Pasal 1 ayat 5 Permen
Diknas Nomor 24 Tahun 2006).
Satuan pendidikan dasar dan menengah
yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah secara bertahap dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, dengan
berbagai tahapan.
KTSP menekankan pada kemampuan yang
harus dicapai, dan dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kemampuan
lulusan yang harus dinyatakan dengan standar kompetensi, yaitu kemampuan
minimal apa yang harus dicapai lulusan. Standar kompetensi lulusan merupakan
modal utama untuk bersaing di tingkat regional maupun global, karena persaingan
sumber daya manusia. Karateristik kurikulum ini adalah: (1) hasil belajar
dinyatakan dengan kemampuan atau kompetensi yang dapat didemonstrasikan atau
ditampilkan; (2) semua peserta didik harus mencapai ketuntasan belajar, yaitu
menguasai semua kompetensi dasar; (3) kecepatan belajar peserta didik tidak
sama; (4) penilaian menggunakan acuan kriteria; (5) ada program remedial,
pengayaan, dan percepatan; (6) tenaga pengajar atau atau pendidik merancang
pengalaman belajar peserta didik; (7) tenaga pengajar sebagai fasilitator; (8)
pembelajaran mencakup aspek afektif yang terintegrasi dalam semua bidang studi
C. Hasil Survey
dan Evaluasi
Berdasarkan survey yang dilakukan di SD N 105/IV Kota Jambi,
pada penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan penulis membagi fokus
penelitian pada beberapa komponen diantaranya :
1.
Pada pelaksanaan/ penerapan KTSP sudah
sesuai dengan perencanaan. Namun pelaksanaan pembelajaran masih belum
sepenuhnya berdasarkan waktu yang ditentukan pada RPP. Hasil survey yang
dilakukan masih tampak guru kelas rendah sebagian masih belum menggunakan
pendekatan tematik. Pada perancangan Rpp sebagian kecil guru masih belum
melakukan pengembangan dan inovasi, pada penerapanya RPP kadang kala masih
belum disesuaikan dengan keadaan dan kondisi siswa sehingga dalam penerapannya
siswa masih mengalami kesulitan dalam melaksanakan pembelajaran. Dalam pembelajaran sebagian guru sudah
menggunakan media pembelajaran. Pada desain kelas masih tampak menggunakan
desain konvensional sehingga guru menjadi pusat pembelajaran.
2.
Pada Penilaian kelas,
guru telah melalukan berbagai penilaian seperti ulangan harian, ulangan umum,
dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran
dalam kompetensi dasar tertentu. Ulangan harian terdiri dari seperangkat soal
yang harus dijawab para peserta didik, dan tugas-tugas terstruktur yang
berkaitan dengan konsep yang sedang dibahas. Ulangan harian minimal dilakukan
tiga kali setiap semester.
3.
Pada proses penilaian,
setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian
guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan
belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
4.
Pengawas dan kepala sekolah telah
melakukan pengawasan KTSP melalui kegiatan supervisi.
5.
Pada kegiatan pendampingan, pengawas dan
kepala sekolah telah melakukan tugasnya hal ini terlihat pada pendampingan yang
dilakukan dua kali dalam satu bulan dilakukanya pendampingan guru yang
mengalami kendala dalam penerapan KTSP.
6.
Pada faktor pendukung penerapan KTSP
seperti tersedianya sarana prasarana disekolah. Di SD N 105/IV pada sarana
prasarana masih harus ditambah lagi, karena dengan adanya sarana prasarana
dapat memudahkan guru dan siswa dalam proses pembelajaran.
7.
Penilaian program
dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan
secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk
mengetahui kesesuaian KTSP dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan
nasional, serta kesuaiannya dengan tuntuntan perkembangan masyarakat, dan
kemajuan zaman.
8.
Kerja sama antara sekolah dan komite
telah terjalin erat dalam pelaksanaan KTSP.
Dari keterangan diatas
dapat disimpulkan bahwa evaluasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
kurikulum. Melalui evaluasi, dapat ditentukan nilai dan arti kurikulum sehingga
dapat dijadikan bahan pertimbangan apakah suatu kurikulum perlu dipertahankan
atau tidak, dan bagian – bagian mana yang harus disempurnakan. Evaluasi
merupakan komponen untuk melihat efektivitas pencapaian tujuan. Dalam konteks
kurikulum, evaluasi dapat berfungsi untuk mengetahui apakah tujuan yang telah
ditetapkan telah tercapai atau belum, atau evaluasi digunakan sebagai umpan
balik dalam perbaikan strategi yang ditetapkan. Kedua fungsi tersebut menurut
Scriven (1967) adalah evaluasi sebagai fungsi sumatif dan evaluasi sebagai
fungsi formatif. Evaluasi sebagai alat untuk melihat keberhasilan pencapaian
tujuan dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu tes dan nontes.
Refrensi
:
BSNP,
2006. Panduan Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta